Hukum

KPK Gelar OTT di Banten, Jaksa Ikut Terjaring

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (17/12).

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK berhasil mengamankan lima orang, termasuk seorang jaksa yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan tim penindakan.

“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (18/12).

Menurut Budi, kelima orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa identitas para pihak yang ditangkap serta perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.

“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya. Kita sama-sama tunggu prosesnya,” tambahnya.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait OTT ini.

Hal tersebut dilakukan karena salah satu pihak yang terjaring adalah seorang jaksa.

“Memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Fitroh kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Fitroh menambahkan, keberadaan oknum jaksa dalam OTT kali ini menjadi perhatian serius.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum jaksa,” ujarnya.

Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut sebelum KPK mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan.

Mekanisme OTT

Operasi tangkap tangan merupakan salah satu instrumen utama KPK dalam memberantas korupsi. OTT biasanya dilakukan setelah tim penyelidik memperoleh bukti awal yang cukup mengenai adanya transaksi suap atau gratifikasi.

Dalam kasus di Banten ini, KPK belum merinci bentuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, namun penangkapan terhadap seorang aparat penegak hukum menambah bobot kasus tersebut.

KPK memiliki kewenangan untuk segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak yang tertangkap tangan.

Setelah pemeriksaan awal, lembaga antirasuah akan menentukan apakah para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan jika tidak ditemukan bukti yang cukup.

Kasus OTT yang melibatkan seorang jaksa tentu menimbulkan perhatian besar dari masyarakat.

Jaksa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya berperan dalam menuntut pelaku tindak pidana, sehingga keterlibatan oknum jaksa dalam dugaan korupsi berpotensi mencoreng integritas lembaga kejaksaan.

Dengan tertangkapnya lima orang dalam OTT di Banten, termasuk seorang jaksa, KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Kini, masyarakat menanti pengumuman resmi KPK mengenai status hukum para pihak yang diamankan, sekaligus menunggu penjelasan lebih detail mengenai perkara yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button