
POJOKNEGERI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran pangan olahan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Kali ini, BPOM mengungkap kopi ilegal yang mengandung bahan kimia obat berbahaya dan dipasarkan secara bebas tanpa izin edar.
Produk tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal hingga gangguan jantung.
Kopi ilegal ini beredar dengan klaim mampu meningkatkan stamina dan kejantanan pria.
Salah satu produk yang menjadi temuan BPOM adalah Kopi Jantan +++, yang tidak memiliki izin edar resmi serta tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Mengandung Sildenafil Sitrat
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kopi ilegal tersebut mengandung sildenafil sitrat, zat aktif yang termasuk golongan obat keras.
Zat ini umumnya untuk mengatasi gangguan ereksi dan hanya boleh orang konsumsi berdasarkan resep dokter serta di bawah pengawasan medis.
“Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat,” kata Taruna.
Menurutnya, pelaku usaha dengan sengaja mencampurkan obat keras ke dalam produk pangan untuk memberikan efek instan kepada konsumen.
Praktik ini melanggar aturan dan sangat membahayakan kesehatan, terutama bagi konsumen yang memiliki penyakit tertentu.
Risiko Kesehatan Serius
Taruna menegaskan bahwa penggunaan sildenafil sitrat secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius.
Konsumsi tanpa dosis yang jelas dan tanpa pengawasan dokter berisiko menyebabkan gagal ginjal, gangguan jantung, penurunan tekanan darah drastis, hingga kematian.
Risiko tersebut semakin besar karena produk ilegal tidak mencantumkan informasi dosis, komposisi yang jelas, maupun peringatan efek samping.
Akibatnya, konsumen tidak memiliki acuan batas aman dalam mengonsumsi produk tersebut.
BPOM menilai peredaran kopi ilegal ini sangat meresahkan karena menyasar masyarakat umum dengan promosi yang menyesatkan dan harga yang relatif terjangkau.
Imbauan untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap produk kopi atau pangan lain yang mengklaim manfaat instan bagi stamina, vitalitas, atau kejantanan.
BPOM meminta masyarakat selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk.
Selain itu, BPOM juga mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan produk mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi.
Langkah ini penting untuk memutus peredaran pangan ilegal dan melindungi kesehatan publik.
BPOM memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha nakal yang memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya. (*)
