POJOKNEGERI.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus korupsi tidak bisa diusut dengan hukum adat.
Hal itu merespon adanya pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe yang sampaikan bahwa masyarakat adat inginkan perkara diserahkan kepada adat setempat.
"Itu tidak terkait soal dia diangkat jadi kepala suku besar, terus sidang adat, itukan perkara pidana umum KUHP kalau korupsi kan nggak ada," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (10/10/2022) malam.
Boyamin mengatakan hukum adat terkait korupsi pernah dilakukan, namun hal ini karena kerugian dialami oleh lembaga adat. Menurutnya, hal ini berbeda dengan dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.
"Pernah ada model pidana adat untuk kasus korupsi, namun kerugian dialami oleh lembaga adat di Bali," kata Boyamin.
"Beda dengan dugaan korupsi atas tersangka Lukas Enembe yang terkait dengan jabatan gubernur, jadi nggak bisa diterapkan hukum adat," sambungnya.
Boyamin juga menyebut KPK memiliki prosedur berdasarkan undang-undang terkait penyidikan. Salah satunya, kata Boyamin, terkait lokasi pemeriksaan dilakukan.