POJOKNEGERI.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang dilayangkan KontraS dan Imparsial terkait Keputusan Presiden (Keppers) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim PTUN agar memerintahkan tergugat membatalkan Keppres tersebut.
Diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 186/G/2024/PTUN.JKT, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan awal akan dilangsungkan pada 5 Juni 2024 mendatang dengan susunan majelis hakim adalah Irvan Mawardi sebagai hakim ketua dan Hakim Anggota terdiri dari Novy Dewi Cahyati dan Mohammad Hery Indrawan.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai, integritas hakim PTUN kembali diuji. Sebab posisi tergugat adalah presiden, sehingga hakim harus bertindak objektif saat mengadili.
“Para hakim diuji untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, sebab tergugat dalam hal ini adalah Presiden Jokowi sebagai pihak yang meneken pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto,” ucap Direktur Eksekutif LKSHK, Ubaidillah Karim.
Ubaidillah meyakini, adanya gugatan terkait menunjukkan kesadaran masyarakat semakin tinggi akan hak-hak mereka yang mampu menggunakan lembaga dan jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan.
Termasuk integritas para hakim di PTUN kini diuji kembali dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan pihak-pihak berpengaruh, termasuk Presiden.