"Praktik kotor ini tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi lagi dan terulang lagi. Dengan adanya peristiwa ini, kenapa pihak perusahaan PT Telaga Pasir Kuta tidak dikenakan sanksi atau diblacklist seusai Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa," paparnya.
Dikonfirmasi terkait dugaan kontraktor bermasalah jadi pemenang lelang, Isran Noor, Gubernur Kaltim enggan menanggapi.
"Itu bukan urusan saya," kata Isran, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, yang terpenting saat ini bagaimana pembangunan di Kaltim bisa berjalan.
Terlebih pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
"Yang penting dia (kontraktor) bisa melaksanakan pembangunan," jabarnya.
Sementara itu, Edy Saputra, Kuasa Direktur PT Telaga Pasir Kuta, ditemui di lokasi grounbreaking RS Korpri turut melakukan klarifikasi terkait kabar adanya OTT kasus suap di Sumatera Utara.
Edy menegaskan sesuai keterangan pengadilan, perusahaan PT TPK tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di Sumut itu.