“Kami sudah melakukan mediasi di kelurahan dan DPRD, tapi belum ada keputusan,” lanjutnya.
Ia berharap DPRD dapat memberikan solusi terbaik bagi kliennya.
“Klien saya adalah masyarakat tidak mampu. Kami harap IPC dapat menyelesaikan masalah ini dengan cara yang korporatif,” tegas Paulinus Dugis.
RDP ini belum menghasilkan keputusan final.
Kedua belah pihak diminta untuk kembali bertemu dan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah masing-masing.
Jika tidak ada kesepakatan, DPRD akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. (adv)