POJOKNEGERI.COM - DPRD Samarinda mendesak agar Raperda Pemakaman Muslim dan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dapat segera diselesaikan.
Desakan tersebut tak terlepas dari berlarut-larutnya proses pembahasan yang telah dimulai sejak 2023.
Dan, hingga awal 2024, raperda tersebut tak kunjung disahkan menjadi Perda.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin menilai, dua raperda tersebut cukup krusial manfaatnya karena berkaitan dengan masyarakat.
“Kemungkinan akan dibahas kembali setelah selesai proses Pemilu 2024. Dan, dua raperda kami targetkan dapat selesai tahun ini juga," tegasnya.
Khairin menjelaskan, raperda tentang pemakaman muslim bertujuan untuk mengatur ketersediaan, pengelolaan, biaya, dan toleransi antaragama terkait pemakaman umum yang difungsikan sebagai pemakaman muslim.
Ia mengatakan, Komisi 1 sudah beberapa kali mengunjungi lokasi pemakaman umum di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, yang akan dibangun oleh Pemkot Samarinda seluas 21 hektare.