"Jadi kita sepakat bahwa kita harus menyampaikan kepada Gubernur (Kaltim), menyampaikan surat resmi untuk diberikan keterangan bahwa seperti adanya yang terjadi di biro barang dan jasa," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK selaku pimpinan sidang Paripurna ke-28 mengapresiasi masukan yang disampaikan Martinus dan anggota dewan Karang Paci lainnya.
Walaupun demikian, Makmur mengatakan Karang Paci tidak memiliki wewenang, dalam hal ini memutuskan siapa yang akan mengisi kekosongan Biro PBJ. Namun, masukan tersebut akan tetap disampaikan ke pemerintah provinsi.
"Memang bukan kewenangan kita tetapi kewenangan progratif pak Gubernur. Dan ini alangkah baiknya menjadi perhatian," ujarnya.
(adv/diskominfokaltim)