POJOKNEGERI.COM - Nahdlatul Ulama (NU) menjadi salah satu organisasi keagamaan yang bakal mendapatkan izin usaha pertambangan.
Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan saat ini pengajuan izin tambang yang diajukan ke pemerintah masih dalam proses.
"Belum (terbit), masih proses," kata Yahya singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Ketika ditanya sudah sampai mana pengurusan izin tambang yang diajukan, Yahya mengaku tidak tahu. Intinya, izin mengelola tambang sampai sekarang masih dalam proses.
"Belum tahu kita, pokoknya masih proses," sebut Yahya.
Beberapa waktu lalu, Yahya mengatakan NU sudah mengajukan izin kelola tambang ke pemerintah. Menurutnya, PBNU butuh untuk mengelola tambang itu.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini membuat kebijakan afirmasi ini kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap, wong butuh gimana lagi, sehingga kami memang sudah mengajukan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 yang memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang kami juga kemudian mengajukan permohonan," kata Yahya dalam konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) yang lalu.
Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan Nadhlatul Ulama (NU) bakal mendapatkan izin tambangnya tahun ini.
Sampai sekarang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk NU masih dalam proses administrasi.
"Iya semuanya dalam proses administrasi. Ini mau buru-buru aja lho. (Keluar tahun ini?) Kayaknya iya," ungkap Arifin ditemui di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024) yang lalu.
(*)