POJOKNEGERI.COM - Rapat Paripurna yang digelar Selasa (1/11), menghasilkan Raperda Kepemudaan disahkan oleh DPRD Kaltim.
Selanjutnya dokumen Raperda Kepemudaan akan disampaikan ke Mendagri oleh Pemprov Kaltim, untuk difasilitasi dan disetujui menjadi peraturan daerah (Perda).
"Adanya perda ini maka ada pedoman lah buat kita, mudah-mudahan pergubnya hadir, jadi bisa kita analisa bersama," kata Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, Rabu (2/11/2022).
Nantinya setelah Perda Kepemudaan disahkan, DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang Kepemudaan, sebagai aturan teknis atau aturan turunan dari perda tersebut.
"Harapannya ada peraturan gubernur untuk membahas teknisnya. Percuma ada perda kalau tidak ada pergubnya," tegasnya.
Hasan Masud meminta pergub bisa diterbitkan paling lambat 6 bulan setelah Perda Kepemudaan disahkan.
"Saya minta 6 bulan setelah perda disahkan nantinya, pergub sudah diterbitkan Gubernur Kaltim," pungkasnya.
(Advetorial)