Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik MBG, KIKA Kecam Ancaman terhadap Kebebasan Akademik

POJOKNEGERI.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, mengaku mendapat teror setelah menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kritik tersebut terkait kegagalan negara menjamin hak dasar anak, menyusul tragedi seorang anak bunuh diri di Nusa Tenggara Timur. Dan mengkritik program dan kebijakan pemerintah, khususnya makan bergizi gratis (MBG).
Dalam diskusi yang digelar Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Selasa (17/2/2025), Tiyo mengungkapkan dirinya menerima pesan WhatsApp bernada ancaman dari nomor berkode luar negeri.
“Mereka mengancam penculikan,” ujarnya dalam zoom meeting, Selasa (17/2/2026).
Selain ancaman fisik, Tiyo juga menyebut adanya upaya merusak reputasi dengan tuduhan manipulasi keuangan, khususnya terkait program Kartu Indonesia Pintar Kuliah.
“Mereka juga membuat narasi bahwa saya melakukan manipulasi keuangan, terutama dalam konteks Kartu Indonesia Pintar Kuliah,” ujarnya.
Ia mengatakan intimidasi bahkan merembet ke keluarganya khusunya pada ibu kandungnya serta rekan-rekan pengurus BEM UGM lainnya.
Tiyo mengungkapkan, sang ibu menerima pesan intimidatif yang dikirimkan pada tengah malam—waktu yang dinilai paling rentan secara psikologis.
“Kalau update terakhir ada dua kali, tengah malam. Luar biasa terorisnya ini tahu waktu yang paling rentan bagi ibu saya untuk cukup punya rasa takut yaitu tengah malam ketika ibu pasti dalam suasana batin yang tidak stabil gitu,” kata Tiyo
Menurut Tiyo, pesan yang diterima ibunya berisi narasi fitnah yang menuding dirinya melakukan penggelapan uang selama menjabat sebagai Ketua BEM UGM.
“Pesannya yang pertama adalah bahwa ‘anakmu, Tiyo Ardianto, itu sebagai Ketua BEM dia nilep uang’. Yang kedua adalah bahwa ada berita orang tua Ketua BEM UGM kecewa karena anaknya nilep uang gitu,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti kondisi kebebasan akademik di Indonesia. Ancaman terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik dianggap berpotensi menggerus ruang demokrasi dan membuat kalangan akademisi enggan bersuara.
KIKA Kecam Teror ke Ketua BEM UGM
Ancaman yang dihadapi Tiyo ini lantas mendapat kecaman keras dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
“KIKA mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, dan ancaman, baik fisik maupun digital, yang ditujukan kepada mahasiswa dan keluarganya sebagai respons atas kritik terhadap kebijakan publik,” kata Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah dalam rilis pers KIKA
Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian tak terpisahkan dari peran universitas sebagai penjaga nalar kritis bangsa. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya legislasi dan kebijakan yang berpihak pada keadilan, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
“Setiap upaya pembungkaman, baik melalui ancaman, perundungan digital, peretasan, disinformasi, maupun tekanan terhadap keluarga, merupakan tindakan anti-demokrasi yang merusak ekosistem kebebasan akademik dan merendahkan peran akademisi serta mahasiswa sebagai intelektual publik,” ujarnya.
KIKA menegaskan kampus termasuk Universitas Gadjah Mada, harus dijamin sebagai ruang aman bagi perbedaan pendapat, pengujian gagasan, dan kritik berbasis data serta etika keilmuan.
“Aktivitas mahasiswa menyampaikan kritik kebijakan, termasuk melalui pernyataan publik dan komunikasi kepada lembaga internasional seperti UNICEF yang dilakukan oleh kawan-kawan BEM UGM adalah bagian sah dari partisipasi warga dalam tata kelola demokratis, bukan tindakan yang dapat dibalas dengan teror,” tegass KIKA.
KIKA mengatakan tindakan akademik kawan-kawan BEM UGM, melalui analisis kebijakan nasional tentang MBG, adalah bentuk berfungsinya sistem pendidikan, sebagai perubahan sosial dan peradaban masyarakat. Dalam kuliah advokasi, perubahan sosial dan penyelesaian sengketa, HAM, mekanisme ini ilmiah. Tentunya hal ini tidak perlu disertai dengan sakit hati, tersinggung dan ketakutan yang sebenarnya hal tersebut ada dalam ranah personal. Untuk itu, mencampuradukkan urusan personal, dengan melakukan teror ke keluarga adalah tindakan kekanak-kanakan, dan tidak profesional.
“Kami menilai pola intimidasi yang menyasar bukan hanya pengkritik, tetapi juga anggota keluarganya, menunjukkan eskalasi yang berbahaya. Praktik demikian menciptakan efek gentar yang merusak kebebasan akademik secara luas, karena mahasiswa dan sivitas akademika dapat menjadi takut untuk menyampaikan pandangan kritis berbasis data dan etika keilmuan,” ujarnya
Secara hukum nasional, kebebasan akademik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Dengan demikian, ekspresi kritik berbasis nalar dan kepentingan publik berada dalam koridor perlindungan hukum.
Dalam kerangka HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia, kebebasan berekspresi dilindungi melalui Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005,
Prinsip kebebasan akademik juga ditegaskan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 yang telah diadopsi dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Kebebasan Akademik oleh Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021. Secara khusus ditegaskan bahwa: (4) insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab dan berintegritas; dan (5) otoritas publik berkewajiban menghormati, melindungi, dan mengambil langkah nyata untuk menjamin kebebasan akademik. Teror dan intimidasi terhadap mahasiswa pengkritik kebijakan jelas bertentangan dengan standar tersebut.
Pernyataan Sikap KIKA
Sehubungan dengan teror dan ancaman terhadap Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, KIKA menyampaikan peryataan sikap:
1. Mengecam keras seluruh bentuk teror, intimidasi, doxing, penguntitan, dan ancaman kekerasan terhadap mahasiswa serta keluarganya.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap para pelaku teror.
3. Mendorong pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap mahasiswa dan dosen yang menyampaikan kritik akademik dan kebijakan publik.
4. Mengingatkan otoritas publik bahwa kewajiban konstitusionalnya adalah melindungi, bukan membiarkan, serangan terhadap kebebasan akademik.
5. Mengajak masyarakat sipil dan kalangan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis.
(*)


