"Kami juga berharap ketika ada semacam kegiatan bimtek dilakukan DPK Kaltim, bisa diikutkan agar pengelolan kearsipan di Kesbangpol kedepan bisa lebih baik.” lanjutnya.
Sementara itu, Muhammad Syafranuddin, Kepala DPK Kaltim, mengungkap pengelolaan arsip penting bagi setiap (OPD) terutama dalam penataan surat-surat penting yang dimiliki Dinas, seperti sertifikat tanah maupun SK pegawai, agar bisa terjaga dengan baik.
“Kenapa banyak di pemerintahan itu, kerap kalah dalam hal kasus sengketa lahan, akibat tidak tertib melakukan penataan arsipnya, sementara dalam proses persidangan berlangsung cepat,” ungkapnya.
Untuk itu, DPK Kaltim mendorong tiap OPD memiliki memiliki arsip digital.
"Dirinya menyarankan Pemkab Kutim bisa menggarkan anggaran minimal Rp 250 juta setiap OPD, dalam hal pengelolaan kearsipan.
"Karena biaya termahal itu, biaya pengimputan arsip, karena dalam satu hari itu satu buku tidak bisa selesai langsung di imput. Selain itu setiap OPD juga perlu memiliki alat khusus sehingga lebih memudahkan," tegasnya. (Adv)