POJOKNEGERI.COM - Karena mengaku terlilit permasalahan utang, seorang kepala toko di Tarakan, Kalimantan Utara nekat menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 68 juta.
Hal itu dilakukan pria bernama IS (26). Dalam menjalankan aksinya, IS melakukan penggelapan uang secara bertahap.
Aksi IS mulai terendus saat 2 Maret 2024 kemarin. Kala itu dirinya menggunakan uang sales yang harusnya disetorkan sejumlah Rp 32 juta.
Berlanjut, pada 5 Maret 2024, terdapat uang sales Rp 40 juta dan IS mengambil kembali uang sales sebesar Rp 20 juta. Tak berhenti sampai disitu, ia kembali beraksi menggunakan uang secara sepihak pada 10 Maret 2024 sebesar Rp 13 juta.
“Pada 5 Maret itu pelapor mendapatkan informasi dari tim toko juga bahwa ada selisih setoran. Lalu pelapor lapor ke Satreskrim untuk kami lakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (8/4/2024).
Ia melanjutkan, sebelumnya pihak toko sempat melakukan audit dan sudah curiga terhadap IS. Setelah dilaporkan ke Satreskrim, IS dipanggil sebagai saksi dan wajib lapor hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
Perwira balok tiga itu mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya penggunaan uang untuk membayar BPKB motor Rp 2,5 juta. Lalu top up Alo Bank sebesar Rp 900 ribu claim belanja toko sebesar Rp 1,5 juta. Terakhir ia menggunakan uang yang toko secara sepihak Rp 10 juta.