Hukum

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

POJOKNEGERI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam proses restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.

Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan Mulyono merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.

Lembaga antirasuah menegaskan akan terus melakukan pendalaman dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak ini.

Hal ini sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2).

“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, penyidik akan menelusuri modus-modus yang berkaitan dengan latar belakang Mulyono apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Jika iya, KPK bakal memproses hukum lebih lanjut.

“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan penyidik dalami selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” katanya.

Mulyono Akui Kesalahannya

Sebelumnya, Mulyono mengakui kesalahannya di hadapan awak media.

“Pekerjaan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono, Kamis (5/2) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Lebih lanjut, Mulyono mengatakan ia siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum.

“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” imbuhnya.

KPK menetapkan total tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT BKB.

Dua tersangka lain ialah Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara Venzo tersangka melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.

Operasi Tangkap Tangan di Banjarmasin

Kasus ini KPK ungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan kongkalikong proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang sedang berproses di KPP Madya Banjarmasin.

Nilai restitusi pajak yang diajukan oleh pihak swasta tersebut diketahui cukup fantastis, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.

“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan. Ada dugaan pengondisian dalam proses restitusi itu dan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/2) sore

Dalam operasi tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga sebagai bukti suap.

“Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih,” ungkap Budi.

(*)

Back to top button