POJOKNEGERI.COM - Gugatan dilakukan pihak pemerintah kepada PT Grahalintas Properti, PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dipimpin Sadiaga Uno itu gugat pihak perusahaan dengan nomor perkara yang sudah terdaftar yakni 779/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan dari Kemneterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu didaftarkan pada 13 Desember 2021.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Grahalintas Properti menjadi tergugat utama.
Kemudian untuk Indosat dan Sisindosat menjadi pihak yang turut tergugat.
Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum.
Perihal gugatan itu, dikutip dari Tempo, Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pelaksanaan perjanjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara (BMN) berupa tanah.
“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, melaksanakan perjanjian kerja sama pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” ujarnya.
Dewi menjelaskan, pemanfaatan BMN dilaksanakan dengan sistem bangun guna serah (BGS). Dengan sistem kerja sama ini, tanah yang merupakan milik pemerintah dan gedung yang akan dibangun bisa dimanfaatkan oleh pihak lain dalam waktu tertentu.
Adapun perjanjian kerja sama pada awalnya dimulai antara Kementerian Pariwisata dan PT Sisindosat Lintas Buana (tergugat II). PT Sisindosat Lintas Buana merupakan anak perusahaan dari PT Indosat Tbk. (yang juga menjadi tergugat II).
(redaksi)