Kementerian Lingkungan Hidup Bekukan Izin 80 Perusahaan Tambang

POJOKNEGERI.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan lingkungan. Sebanyak 80 unit usaha tambang batu bara dan nikel resmi dibekukan izin lingkungannya setelah melalui proses evaluasi yang ketat.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran yang berpotensi merusak ekosistem. Ia menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, baru 250 unit yang selesai diperiksa.
“Dari 250 unit ini yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80,” ujar Hanif menjawab pertanyaan wartawan setelah Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hanif menambahkan bahwa jumlah perusahaan yang dibekukan izinnya berpotensi bertambah karena proses evaluasi masih berlangsung. Pemerintah menyoroti 14 provinsi kritis yang memiliki tambang batu bara dan nikel dalam skala besar. Evaluasi tidak hanya melihat kepatuhan administratif, tetapi juga menilai kontribusi perusahaan terhadap bencana lingkungan, termasuk banjir.
“Jadi, hasil analisa dipanggil penanggung jawabnya, kemudian disusun berita acara, temuan lapangan. Setelah itu digeser ke pendekatan hukum,” jelas Hanif.
Pendekatan Hukum dan Sanksi
Pendekatan hukum yang dimaksud mencakup sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan hingga gugatan perdata.
KLH dan BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) saat ini tengah mengawal 30 kasus, sebagian di antaranya sudah masuk ke pengadilan. Gugatan ini dilakukan sebagai peringatan agar perusahaan lain lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hanif menekankan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar mencari keuntungan finansial, melainkan menciptakan efek jera.
“Mungkin penerimaan negaranya akan sangat besar karena mungkin hampir Rp5-6 triliun ini kita akan peroleh dari ketidaktaatannya. Ini bukan berarti kita memanfaatkan ini sebagai satu-satunya, tidak. Ini deterrent efeknya kita harapkan akan menggema sehingga yang lain akan berhati-hati,” tuturnya.
Langkah KLH dan BPLH ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengendalikan dampak industri ekstraktif terhadap lingkungan. Selama ini, tambang batu bara dan nikel kerap dikaitkan dengan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta meningkatnya risiko bencana alam. Dengan adanya pembekuan izin, pemerintah berharap perusahaan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan operasinya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak segan menindak tegas pelanggaran. Evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh di 14 provinsi kritis memperlihatkan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Hanif menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan evaluasi hingga seluruh 1.358 unit usaha tambang diperiksa. Ia berharap langkah ini dapat memperbaiki tata kelola lingkungan di sektor pertambangan sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap dampak aktivitas mereka.
Dengan adanya pembekuan izin dan ancaman sanksi hukum, pemerintah berupaya menciptakan standar baru dalam pengelolaan tambang. Perusahaan yang tidak patuh akan menghadapi konsekuensi serius, sementara yang taat akan mendapat kesempatan untuk beroperasi dengan lebih berkelanjutan.
(*)

