Sabtu, 22 Februari 2025

Nasional

Kembali Diperbolehkannya Pengecer Jual LPG 3 Kg, Pertamina Beri Tanggapan

Selasa, 4 Februari 2025 18:47

Ilustrasi gas LPG 3 Kg

POJOKNEGERI.COM - Dalam upaya menjaga ketersediaan gas LPG 3 Kg bersubsidi untuk masyarakat yang berhak, pemerintah kembeli mengambil mengambil keputusan mengejutkan.

Sebab diketahui, pada 1 Februari 2025 kemarin, pemerintah sempat menerbitkan larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg.

Namun hal itu kembali berubah setelah tiga hari kemudian. Pada Selasa (4/2/2025), pemerintah kembali mengizinkan warung kelontong (pengecer) untuk terus menjual LPG 3 kg dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Keputusan ini disampaikan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, kalau langkah itu patut dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan LPG 3 Kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

"Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan elpiji subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/2/2025).

Data Pertamina mencatat, dari total hampir 63 juta NIK yang terdaftar dalam sistem MAP, sebanyak 375.000 NIK merupakan pengecer. Sisanya terdiri dari 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, dan 50.000 NIK petani/nelayan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan