POJOKNEGERI.COM - Somasi dilayangkan kelompok suporter Arema FC kepada Presiden Joko Widodo atas tragedi di Kanjuruhan Malang.
Somasi tersebut juga dilayangkan Aremania Menggugat kepada Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua Umum PSSI, Direktur Utama PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panpel Pertandingan Arema FC.
Dalam surat somasi yang ditembuskan ke Pengadilan Internasional di Belanda dan FIFA di Swiss itu, Aremania Menggugat meminta sembilan tuntutan. Salah satunya adalah menetapkan tersangka.
Jika sembilan tuntutan tersebut tidak dikabulkan dalam tempo tiga kali 24 jam, Aremania Menggugat akan menempuh jalur hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan kami. Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum," tulis Aremania Menggugat.
Berikut 9 Tuntutan Aremania: