Mengapa hal tersebut dapat terjadi, dikarenakan benih sawit memilik standar yang telah disebutkan di atas. Apabila ditemukan kembali barang bukti serupa, maka pihak yang berwajib akan selalu siap untuk menindak secara tegas.
Oleh sebab itu, di Indonesia telah memiliki 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, 2 (dua) diantaranya ada di Kaltim yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan. Rapak Indah No.63, Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang. Dalam memenuhi standar benih kelapa sawit.
Adapun cara pemesanannya, hendaknya kecambang kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnnya.
“Konsumen harus teliti sebelum membeli benih kelapa sawit karena efeknya akan berdampak terhadap hasil panen, membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” tegas Irlijani.
Pihaknya pun memiliki misi untuk ke depannya, seperti yang disepakati Edi Purwanto dan Murdiono dengan pihak Kepolisian Daerah Kaltim mereka akan menjadi pelopor edukasi kepada masyarakat terkait benih kelapa sawit yang legal.
Gelaran kegiatan ini, berguna untuk melindungi para petani agar terhindar dari kerugian yang tidak diinginkan.
Bukan hanya itu saja, Disbun Kaltim melalui UPTD PBP, melakukan kordinasi dengan Disbun setempat dan Kepolisian daerah. Guna melakukan pegawasan dan antisipasi agar perihal tersebut tidak terjadi kembali.
(adv/diskominfokaltim)