
POJOKNEGERI.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Rapat Terpadu yang dipimpin langsung Gubernur Kalimantan Timur pada Senin (5/1/2026).
Salah satu yang menjadi poin pembahasan dalam rapat ini adalah insiden penabrakan Jembatan Mahakam.
Rapat ini juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan strategis, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk membahas secara menyeluruh berbagai aspek insiden. Mulai dari kronologi kejadian, kondisi teknis jembatan pascakejadian, hingga potensi pelanggaran hukum yang menyertainya.
Fokus utama pembahasan adalah upaya penanganan yang tidak hanya bersifat reaktif. Tetapi juga preventif guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi yang hadir langsung dalam rapat tersebut menegaskan bahwa insiden penabrakan jembatan harus dipandang sebagai persoalan serius yang menyangkut keselamatan publik serta perlindungan aset negara dan daerah.
“Penanganan insiden ini harus secara menyeluruh dan berbasis hukum, mulai dari penelusuran penyebab kejadian, penentuan pihak yang bertanggung jawab, hingga langkah pemulihan infrastruktur. Pencegahan ke depan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” ujar Supardi dalam rapat terpadu tersebut.
Kronologi dan Faktor Teknis
Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi teknis memaparkan kronologi kejadian secara rinci. Mulai dari pergerakan kapal di alur Sungai Mahakam, kondisi arus dan cuaca saat insiden. Hingga keberadaan kapal-kapal yang melakukan tambat di sekitar jembatan.
Aspek pengawasan lalu lintas sungai menjadi sorotan utama. Minimnya pengendalian terhadap kapal berukuran besar, kepadatan lalu lintas sungai. Serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran menjadi faktor yang perlu evaluasi secara mendalam.
Kepala Kejati Kaltim menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa terlepas dari tata kelola pengawasan yang lemah jika tidak ditangani secara sistematis.
“Kita tidak hanya berbicara soal siapa yang salah hari ini, tetapi bagaimana sistem pengawasan lalu lintas sungai diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. Ini menyangkut keselamatan masyarakat luas,” tegas Supardi.
Selain membahas penyebab kejadian, rapat juga secara khusus membicarakan mekanisme penentuan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Termasuk di dalamnya operator kapal, perusahaan pemilik muatan, pihak pemandu kapal, hingga otoritas yang memiliki kewenangan pengawasan.
Rapat juga menyoroti perlunya perhitungan kerugian negara dan daerah akibat insiden tersebut. Tidak hanya kerugian fisik terhadap struktur jembatan, tetapi juga dampak lanjutan berupa gangguan lalu lintas, potensi risiko keselamatan pengguna jembatan, serta biaya pemulihan infrastruktur.
Supardi menegaskan bahwa setiap kerugian yang timbul harus hitung secara akuntabel dan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum.
“Setiap aset negara dan daerah yang rusak akibat kelalaian atau pelanggaran hukum harus dipertanggungjawabkan. Prosesnya harus jelas, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,”katanya.
Langkah Darurat Pascakejadian
Dalam rapat terpadu tersebut, langkah-langkah penanganan darurat yang telah dan akan dilakukan pascakejadian. Mulai dari pengamanan lokasi, pembatasan lalu lintas sungai dan darat, hingga pemeriksaan teknis struktur jembatan oleh instansi berwenang.
Rencana perbaikan dan pemulihan konstruksi jembatan juga menjadi agenda penting. Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspek keselamatan pengguna jembatan menjadi prioritas utama sebelum aktivitas kembali normal sepenuhnya.
Kejati Kaltim, dalam kapasitasnya, menyatakan siap mendukung proses pemulihan tersebut agar berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pendampingan hukum perlu agar setiap langkah perbaikan dan pemulihan secara benar, transparan, dan tidak menyalahi aturan,” ujar Supardi.
Lebih jauh, rapat menekankan pentingnya langkah pencegahan sebagai bagian dari penanganan jangka panjang. Penguatan sistem pengawasan lalu lintas sungai, penataan area tambat kapal, penerapan standar keselamatan pelayaran, hingga pemanfaatan teknologi pengawasan menjadi rekomendasi utama yang mengemuka. Supardi menilai bahwa pendekatan pencegahan harus menjadi komitmen bersama lintas instansi.
“Penanganan pascakejadian saja tidak cukup. Kita harus memastikan sistemnya terbenahi agar risiko di masa depan bisa berkurang semaksimal mungkin,” ucapnya.
Kehadiran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam rapat terpadu ini menjadi penegasan komitmen Korps Adhyaksa dalam mengawal penanganan insiden secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Supardi menegaskan, Kejati Kaltim siap bersinergi dengan Pemprov Kaltim dan seluruh instansi terkait untuk memastikan setiap tindak lanjut berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam melindungi aset negara dan daerah, menjaga keselamatan masyarakat. Serta memastikan seluruh proses penanganan secara profesional, akuntabel, dan menjunjung kepastian hukum,” pungkasnya.
Rapat terpadu ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan menyeluruh tata kelola lalu lintas Sungai Mahakam, sekaligus momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keselamatan publik dan aset strategis daerah.
(tim redaksi)
