“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024,” bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut, kalau kasus posisi bahwa RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dimana akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 milyar,” tandasnya.
Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
(tim redaksi)