POJOKNEGERI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda.
Selain aliran dana hibah KONI Samarinda di tahun 2016, pihak Kejari juga mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2019.
Hal ini seebagaimana disampaikan Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan melaui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kasi Pidsus, Elon Unedo Pinondang Pasaribu.
Elon mengatakan jika saat ini proses penelusuran penyidik Korps Adhyaksa telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait dana hibah KONI Samarinda di 2019.
“Sekarang sudah proses penyidikan,” ucap Elon, Kamis (24/8/2023).
Ia menjelaskan, total aliran dana hibah KONI Samarinda di tahun 2019 sebesar Rp 11,6 miliar untuk pengerjaan non fisik, semisal pembinaan atlet dari seluruh cabang olahraga. Sedangkan dugaan kerugian negara dari aliran uang miliaran itu, mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Untuk perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Ini berdasarkan perhitungan tim bersama para ahli, dan masih bisa terus berkembang,” tambahnya.
Hibah KONI yang mencapai belasan miliaran itu juga ditemukan adanya SiLPA alias sisa lebih perhitungan anggaran.