Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Musala dari Kaltim

POJOKNEGERI.COM – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Syarif bin Onde, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), pada Rabu, 21 Januari 2026.
Syarif merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Penangkapan di wilayah Sawah Gede, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Syarif bin Onde yang berusia 63 tahun tersebut selama ini tercatat berdomisili di Kelurahan Sempaja Selatan, Kota Samarinda, namun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Syarif bin Onde merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terjadi pada tahun 2008.
“Terpidana Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang, Kamis (22/1/2026).
Putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi dasar hukum bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Namun, alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru melarikan diri sehingga masuk dalam daftar buronan dan menjadi target pemantauan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung.
Proses Intelijen dan Penangkapan
Menurut Anang, keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari kerja intelijen yang berkesinambungan serta koordinasi lintas wilayah. Tim SIRI secara intensif memantau pergerakan terpidana hingga akhirnya berada di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
“Pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan,” jelasnya.
Usai tertangkap, Syarif bin Onde langsung dibawa dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur.
Penitipan ini sebagai bagian dari prosedur administratif dan pengamanan sebelum proses lanjutan oleh pihak berwenang.
Anang menegaskan, penangkapan buronan korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan seluruh perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi terpidana yang berupaya menghindari tanggung jawab hukum.
“Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan. Tidak ada toleransi bagi terpidana yang melarikan diri,” tegas Anang.
Kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan anggaran untuk fasilitas keagamaan. Perkara tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara. Tetapi juga mencederai nilai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan sarana ibadah.
Penangkapan Syarif bin Onde menjadi simbol bahwa waktu tidak menghapus tanggung jawab hukum. Meski perkara terjadi lebih dari satu dekade lalu, aparat penegak hukum tetap memburu dan mengeksekusi terpidana sesuai putusan pengadilan.
Instruksi Jaksa Agung
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga menyampaikan pesan tegas dari Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia. Jaksa Agung meminta agar setiap buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang terus pantau dan segera aparat tangkap.
“Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan untuk secara aktif memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujarnya.
Tak hanya kepada jajaran internal, Kejaksaan Agung juga menyampaikan imbauan terbuka kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Menurut Anang, menyerahkan diri merupakan langkah yang lebih bijak dariupada terus bersembunyi dan memperpanjang proses hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Keberhasilan Tim Satgas SIRI dalam mengamankan buronan asal Kalimantan Timur ini sekaligus memperkuat pesan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam melakukan reformasi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan tertangkapnya Syarif bin Onde, Kejaksaan berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin meningkat. Penegakan hukum yang konsisten, tanpa pandang waktu dan tempat, dinilai menjadi kunci dalam menciptakan efek jera sekaligus menjaga wibawa hukum di Indonesia.
(tim redaksi)
