POJOKNEGERI.COM - Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah turut merespon rencana penutupan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di tepian mahakam Jalan Gajah Mada (depan kantor Gubernur Kaltim).
Disampaikan oleh Laila Fatihah yang duduk di Komisi II DPRD Samarinda.
Ia meminta, Pemkot tidak menutup mata kelangsungan hidup para pedagang.
Diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda merilis surat nomor 660/2916/012.02 perihal penutupan usaha yang beraktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu.
Dalam surat tersebut tertuang beberapa dasar diantaranya, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan hasil rapat Pemkot Samarinda (7/9/2022) menindaklanjuti praktik juru parkir liar, premanisme, di kawasan Tepian Mahakam, serta mengembalikan fungsi RTH di kawasan tersebut.
"Dengan surat ini kita tidak bisa juga tidak melaksanakan tapi pemerintah juga kan tidak bisa menutup mata dengan para pelaku UMKM ini," kata Laila sapaanya saat dikonfirmasi awak media hari Kamis (22/9/2022).