Kamis, 6 Februari 2025

Nasional

Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Istana Beri Tanggapan

Senin, 3 Februari 2025 15:53

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi

POJOKNEGERI.COM -  Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg).

Menurut Hasan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi dan memastikan bahwa pasokan gas bersubsidi ini dapat tersalurkan dengan lebih tepat sasaran.

Hasan menilai Kementerian ESDM justru sedang mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi penjualan LPG.

"Kementerian ESDM justru mendorong para pengecer ini mendaftar menjadi agen resmi," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Dengan menjadi agen resmi, pengecer akan memperoleh akses langsung kepada pasokan LPG dari sumber yang lebih terpercaya dan terjadwal.

Melalui sistem ini, distribusi LPG 3 kg bisa lebih mudah dilacak, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat memperoleh pasokan dengan lebih mudah dan aman.

"Dan pendistribusian elpiji 3 kg bisa di-tracking agar tepat sasaran," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM melarangan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, langkah ini dilakukan karena ada pihak yang berupaya mempermainkan harga.

"Laporan yang masuk di kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat itu harusnya tidak lebih dari Rp 5.000-Rp 6.000," kata Bahlil dalam konferensi persnya di Kantor ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Bahlil merinci, subsidi LPG yang digelontorkan negara sebesar Rp 12.000/kg. Akan tetapi, laporan yang masuk ke Kementerian ESDM, ada kelompok yang sengaja membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar.

Karena temuan tersebut, kata Bahlil, pemerintah menerbitkan regulasi yang menghapus pengecer sebagai distributor gas LPG 3 kg. Hal itu dilakukan agar pemerintah dapat mengontrol harga secara wajar.

"Ini untuk apa? Harganya naik, sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan. Nah dalam rangka menertibkan ini, maka kita buat regulasi sebenarnya. Bahwa beli di pangkalan, karena harga saya beli di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol," terangnya.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
pojokhiburan