Hukum

Keberadaan Buron Riza Chalid, Dideteksi di Negara ASEAN

POJOKNEGERI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan keberadaan buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC), sudah terdeteksi di salah satu negara kawasan Asia Tenggara atau ASEAN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal itu pada Selasa (3/2) dengan menekankan bahwa informasi tersebut berasal dari penyidik.

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya, negara wilayah ASEAN,” ujar Anang.

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap secara spesifik negara tersebut karena proses pengejaran masih berlangsung.

Kejagung kini bekerja sama dengan Polri untuk memastikan langkah penangkapan berjalan efektif.

Anang menegaskan bahwa penyidik sedang menyiapkan upaya hukum berupa ekstradisi sebagai opsi kedua apabila negara tempat MRC bersembunyi tidak membantu proses penangkapan.

“Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut [paspornya] kan,” tuturnya.

Kejagung menilai pencabutan paspor MRC menjadi strategi penting agar status keberadaannya di negara pelarian tidak sah. Dengan demikian, peluang deportasi semakin terbuka. Anang menambahkan,

“Yang jelas kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga lokasi keberadaan MRC di negara tersebut,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk membawa pulang MRC ke Indonesia melalui jalur hukum maupun diplomasi. Proses pengejaran buronan lintas negara ini sekaligus menjadi ujian nyata kerja sama antarnegara ASEAN dalam menangani kasus korupsi besar.

Kejagung menegaskan bahwa tim penyidik sudah siap menghadapi berbagai kemungkinan, baik melalui penangkapan langsung maupun jalur ekstradisi. Dengan strategi tersebut, Kejagung berharap MRC segera kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tantangan Menangkap Riza Chalid

Sebelumnya Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap tantangan penangkapan Riza Chalid yang menjadi buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan proses pemulangan tersangka yang menjadi buronan internasional tidak bisa dalam waktu singkat.

Pasalnya, kata dia, terdapat perbedaan struktur organisasi aparat penegak hukum, aturan hukum hingga ketentuan politik yang berbeda antara kedua negara.

Ricky mengatakan perlu dilakukan penyesuaian teknis terkait upaya pemulangan buronan dari negara yang jadi tempat pelarian tersebut.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum. Ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum dan lain sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (1/2).

“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu di comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada,” tuturnya.

Ricky mengatakan komunikasi dan upaya pendekatan secara diplomatis saat ini terus dilakukan dengan otoritas negara tempat Riza Chalid tinggal.

Ia menyebut status red notice Riza Chalid juga sudah disebarkan ke 196 negara yang menjadi anggota interpol. Sehingga pelarian Riza Chalid selaku buronan menjadi semakin terbatas.

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” ujarnya.

Riza Chalid Jadi DPO

Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 19 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(*)

Back to top button