Aksi ini dilakukan buntut dari diubahnya warna jembatan yang sebelumnya kuning menjadi warna merah.
Warga Kutai Kartanegara tak terima warna sakral (kuning) yang menjadi identitas adat istiadat kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipura diganti secara sepihak oleh Pemkab Kukar.
Aksi pun berlangsung kondusif.
Ribuan massa aksi memulai dengan aksi "long march" menuju jembatan.
Dilanjutkan dengan membentangkan kain kuning sepanjang 1000 meter dengan diiringi ritual tabur beras kuning.
Selesai ritual massa aksi bergeser ke kantor PUPR Kukar dan dilanjutkan menuju kantor Bupati Kukar.
Berikut isi tuntutan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Adat Remaong Kutai Berjaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ong Martadipura Kalimantan Timur.
1. Merubah kembali warna merah dari seluruh jembatan serta ornament-ornament lainnya menjadi warna kuning, karena warna kuning memiliki sejarah dan berkaitan dengan Adat Istiadat Kutai yang di mana tanahnya kalian pijak, tempat kalian mencari makan, minum, behera, hidup, beranak pinak dan berusaha untuk saat ini.
2. Perubahan dilakukan untuk di seluruh wilayah yang masuk di dalam Kabupaten Kutai Kertanegara yang sudah di cat dengan warna merah menjadi warna kuning, karena Kutai Kertanegara adalah lumbung Adat Kutai, Pasak Bumi Tanah Kutai yang memiliki Adat Istiadat. Pada tahun 1949 Kerjaan Kutai bergabung dengan RIS (Republik Indonesia Serikat) dan menyerahkan kepada RIS seluruh aset yang ada tapi tidak dengan adat istiadatnya sesuai dengan UUD 1946 Pasal 18 ayat 6, UU No 27 tahun