"Penerbitan dokumen dilakukan oleh pejabat penerbit SKSHH atau GANISPH UD. Industri pengolahan kayu UD. LJ diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw (pacakan) illegal untuk digunakan sebagai bahan baku industri," jelasnya.
Selain AK, penyidikan tim Gakkum juga menetapkan satu tersangka lainnya. Yakni MB (49) selaku pejabat penerbit dokumen SKSHH pada UD. UJ sebagai tersangka.
Saat ini kedua tersangka yakni AK pemilik industri kayu dan MB penerbit dokumen palsu telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda
"Keduanya terancam pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp. 2,5 Miliar. KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera” kata David.
Sementara itu, lanjut David untuk AR selaku pemilik UD. LJ yang diduga menampung kayu olahan gergajian chainsaw illegal sebagai bahan baku industri, saat sedang dicari keberadaan karena setelah dilakukan pemanggilan dua kali tidak hadir.
"Penyidik segera menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas David.
(tim redaksi)