POJOKNEGERI.COM - Kasus peredaran narkoba kembali digagalkan Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Pada kasus ini petugas, mengamankan dua pelaku dan membongkar modus penyelundupan dengan kemasan sabun deterjen.
Dua pelaku yang diamankan ialah YU (47) dan MU (33). Total barang bukti diamankan seberat 7 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia.
"Dari dua Kurir yang kita amankan didapati sabu seberat 7 kilogram yang packing di dalam kemasan sabun deterjen bubuk merek K1000 dengan total 4 kotak," ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Rabu (5/6/2024).
Dirincinya, pengungkapan terjadi pada Rabu (22/5/2024) di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Berbekal adanya laporan penyelundupan sabu, polisi bergerak dan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari Tawau, Malaysia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray ditemukan sabu tersebut dengan modus di campur dengan barang bawaan penumpang," terangnya.
Usai menemukan barang bukti tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YU dan MU di rumahnyanya masing-masing di wilayah Sebatik.
"Adapun YU ini merupakan juragan kapal dia berperan membawa sabu dari Malaysia ke Nunukan, Sementara MU bertugas menjemput barang setibanya di Nunukan," ungkapnya.