“Anggota tim memberhentikan mobil dan didapatkan terduga pelaku membawa 8 buah jeriken kapasitas 20 liter yang dicurigai berisi BBM jenis Pertalite,” tambahnya.
Selanjutnya, Hari mengatakan atas temuan itu, tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Bontang untuk dimintai keterangan dan penyidikan.
“Mengamankan pelaku dan barang bukti ke Poles Bontang berupa tiga buah jeriken berkapasitas lima Liter berisi pertalite dan sembilan buah jeriken berkapasitas 20 liter berisi Pertalite dan barang bukti lainnya,” terangnya.
Lanjut Hari, terduga pelaku disangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Terduga dikenakan undang-undang Migas,” jelasnya.
(tim redaksi)