POJOKNEGERI.COM -- Kasus penganiayaan pada sopir truk oleh Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar), Serka DN alias Daniel berbuntut penetapan jadi tersangka.
Sebelumnya, Daniel juga sudah dicopot sebagai Ajudan Bupati Kutai Barat (Kubar) usai peristiwa penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto mengatakan, penetapan tersangka pada Serka DN berdasarkan hasil pemeriksaam tim penyidik Denpom VI/1 Samarinda.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari kemarin masih ditahan di Denpom Samarinda sampai sekarang," ujar Kapendam VI Mulawarman Kolonel Kav Kristiyanto melalui telponnya, Kamis (28/12/2023).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sanksi kepada Serka Daniel masih belum diketahui. Sebab, kasusnya masih dalam proses dan belum adanya putusan hukum pengadilan militer.
"Kalau masalah sanksi ini kita belum tahu, tapi dari pihak penyidik dalam hal ini Denpom itu sudah diketahui kategorinya, dan masuk kategori penganiayaan ringan," terangnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kristiyanto menambahkan kalau Serka Daniel berstatus masih TNI aktif.
"Karena memang belum ada keputusan pemecatan. Dan kalau memang ada (pemecatan) itu juga perlu proses hukum, sidang dan tingkat pelanggarannya juga," paparnya.