Setelah dibanting, korban yang terkencing di celana kemudian disuruh pelaku untuk mandi, sesampainya di kamar mandi R kembali melakukan penganiayaan hingga korban temuntah-muntah.
Bahkan setelah mandi, korban kembali ditendang pelaku hingga membentur dinding rumah dan ditambah dipukul menggunakan sapu lidi.
Pengeniayaan R tak berhenti, di hari yang sama sekira pukul 02.00 Wita pelaku kembali mengusir anaknya untuk keluar rumah. Di sana, pelaku kembali menganiaya korban dengan cara dipukul. Korban kemudian disuruh masuk dan kembali dianiaya di dalam kamar mandi.
Hingga akhirnya korban ditarik sang ibu untuk tidur di kasur mereka, dan pada pagi harinya sekira pukul 06.00 Wita korban diketahui telah menghembuskan napas terakhirnya.
Kasus ini pun baru terungkap setelah lima bulan kepergian korban, tepatnya saat sang ibu yang memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari 2023.
Pelaku akhirnya diringkus setelah melakukan pelarian ke Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada 25 Fabruari 2023 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT kepada istrinya.
(redaksi)