Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.
Pengganti Ismael Thomas.
Andika Hasan didapuk menjadi pengganti Ismael Thomas di DPR RI usai terjerat dugaan kasus korupsi.
Andika Hasan merupakan Wakil Ketua Bidang Bappilu DPD PDIP Kaltim, juga diperkenalkan kepada
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat Rakerda III di Hotel Grand Tjokro, Balikpapan, pada Minggu (20/8/2023) lalu.
"Iya (Andhika Hasan) nanti yang menggantikan. Saat rakerda sudah diperkenalkan juga ke Sekjen," ujar Bendahara DPD PDIP Kaltim, M. Samsun, Selasa (22/8/2023).
Andika Hasan yang juga mantan Anggota DPRD Kaltim, ditetapkan menjadi mengganti Ismael Thomas sebagai Anggota DPR RI Dapil Kaltim periode 2019-2024.
Untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), DPP akan melakukan lebih cepat tanpa menunggu hasil sidang Ismael Thomas.
Sama halnya dengan status keanggotaan Ismael Thomas di PDIP yang juga dibahas di Badan Kehormatan partai.
Sanksi tegas bahkan pemecatan bisa diberlakukan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini kepada kadernya yang terbukti melakukan tindakan korupsi.