Dia mengungkap HS mencampur beras Bulog dengan beras lain kemudian dikemas dengan berbagai ukuran lalu menggunakan karung beras bermerek. HS pun mendapatkan keuntungan berlipat dari aksi oplos beras yang dilakukannya.
"Contohnya 10 karung beras merek Bulog ukuran 50 kg dicampur dengan 10 karung beras berkemasan karung warna pink ukuran 50 kg hingga menghasilkan 25 karung beras merek INA BOY ukuran 20 kg dan 25 karung beras merek KETUPAT BORNEO ukuran 20 kg," bebernya.
Dari setiap karung beras yang dioplos HS, dirinya mampu meraup untung sekira 12-15 ribu dari setiap karung berukuran 5kg.
“Lalu beras Bulog ukuran 5 kilogram yang awalnya Rp 58 ribu dijual dengan kemasan Premium menjadi Rp 73-75 ribu," sambungnya.
HS kini ditahan di Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
"Saat ini sudah ada 6 saksi yang diperiksa dari karyawan pelaku dan dari oknum dari Bulog," pungkasnya.
(tim redaksi)