POJOKNEGERI.COM - Update terbaru kasus mahasiswi kubur bayi di Samarinda, Kamis (23/9/2021) malam.
Berikut tim redaksi pojoknegeri.com himpun informasi terbaru mengenai mahasiswi kubur bayi di Samarinda itu.
1. NA Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal dan berstatus tersangka.
Penetapan tersangka tersebut resmi diberikan setelah pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Di antaranya, ibu tersangka, pacar tersangka, pemilik indekos, ketua RT, dan salah satu tetangga indekos tersangka.
2. Mantan kekasih sebut awal berkenalan dari media chatting
Salah satu saksi yang merupakan mantan kekasih tersangka, yakni pria berinisial YR (26) di markas Polsek Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021) tidak mengelak jika janin tersebut merupakan buah hubungannya bersama NA.
Alkisah, YR mula-mula menceritakan pertama kali ia berkenalan dengan NA. Yakni berawal dari media chatting.
"Setelah kenalan, kemudian kami ketemu dan si dia (NA) memberikan nomor kontak Whatsappnya," ungkap YR kepada awak media.
Setelah lama menjalin hubungan, tiba-tiba tersangka memblokir nomor telepon YR dengan alasan bahwa si tersangka sudah memiliki pasangan baru.
"Saya sempat marah kenapa nomor saya di blokir, Kemudian saya tanya balik ternyata alasannya dia sudah punya pasangan baru," terangnya.
3. YR sempat ingin tanggung jawab
Disinggung mengenai apakah dirinya mengetahui atas kehamilan NA, YR mengaku sudah mengetahui. Bahkan YR sebenarnya ingin bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada keluarga di sana, Tapi saat saya mau bertanggung jawab malah ditolak keluarga NA, malah saya dimaki dan dihina," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, YR bahkan secara tegas diminta tersangka agar tak lagi menghubungi dirinya.
"Setelah itu saya di blokir dan sudah tidak pernah berkomunikasi lagi," kuncinya.
4. Janin dikubur usia sekitar 8 bulan
Sementara itu, Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi mengatakan, bahwa pelaku NA sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan aborsi.
"Untuk si pelaku (NA) saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka," ungkap Fahrudi.
Fahrudi bahkan mejelaskan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa janin tersebut berusia sekitar 8 bulan dan berjenis kelamin perempuan. Dan janin diperkirakan meninggal pada hari Senin (20/9/2021) lalu.
"Janin ini yang harusnya keluar di 9 bulan, namun di 8 bulan dipaksa keluar dengan menggunakan obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian," jelasnya.
5. Motif tersangka
Disinggung mengenai motif tersangka untuk melakuka aborsi, polisi berpangkat balok dua emas tersebut menambahkan sebab tersangka merasa malu mengandung bayi diluar hubungan pernikahan.
"Jadi si tersangka (NA) ini malu karena hamil diluar nikah, makanya tersangka nekat melakukan aborsi," ucapnya.
Alasan lain NA kepada polisi hingga nekat mengaborsi dan menolak pertanggungjawaban mantan pacarnya itu dikarenakan tak mendapatkan restu orang tua untuk menjalin hubungan dengan pria berbeda agama.
"Ngakunya juga karena tidak mendapatkan restu orang tua. Karena hubungannya beda agama dengan ayah biologis si bayi," imbuhnya.
NA melakukan aborsi sendiri dengan mengkonsumsi obat-obatan penggugur yang didapat dari internet. Cara itu digunakan NA agar memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.
"Jadi pada Senin (20/9/2021) kemarin sesudah melakukan aborsi sendiri di kos, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan," terangnya.
(redaksi)