Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Eksekusi Penahanan Tersangka

Rabu, 5 Februari 2025 12:0

Penyidik Kejati Kaltim saat melakukan eksekusi penahanan kepada tersangka NJ terkait kasus rasuah di Perusda BKS. (IST)

Sebelumnya masih dalam perkara yang sama tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IGS selaku mantan Direktur PT. BKS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025. 

Dalam siaran rilisnya, Toni juga merinci posisi singkat perkara Perusda BKS. Yakni Perusda BKS yang merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kaltim pada tahun 2017 sampai dengan 2019 melakukan  kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338.

"Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsii Kalimantan Timur," paparnya.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
pojokhiburan