POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Kasus tindak pidana korupsi terkait peningkatan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, dengan perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto dengan Hakim Anggota Nur Salamah dan Fauzi Ibrahim pada Kamis (30/5/2024).
Pada sidang lanjutan dari terdakwa Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan empat orang saksi dari pejabat pembuat komitmen (PPK), Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
“Hari ini kami pemeriksaan empat saksi yang keseluruhannya adalah PPK dari PJN I Kaltim, di Samarinda. Ada Rudi Hartono, Audri, Triberias dan Ginanjar,” ucap JPU KPK, Rudi Dwi Prastyono, yang dijumpai usai persidangan.
Pada pemeriksaan saksi ini, JPU KPK kembali mendalami terkait aliran dana. Alias fee proyek yang diberikan dari terdakwa sebelumnya, Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto kepada Rachmat Fadjar dan Raido Sinaga.
“Salah satu saksi yakni Rudi Hartono ada menjelaskan kalau memang ada permintaan (fee proyek) pada saat rapat yang dihadiri para PPK,” tambahnya.
Pada kesaksian Rudi Hartono, saat rapat tersebut dirinya mengaku terlambat datang. Namun sesampainya dia diruang rapat, lantas adanya pembicaraan terkait permintaan fee dari pemenang proyek kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I, alias Rachmat Fadjar.
“Saat itu ada permintaan penarikan fee dari Pak Kasatnaker sebesar 10 persen,” terangnya.