POJOKNEGERI.COM - Kasus korupsi pengerjaan Jalan di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya masuk ke persidangan.
Pengerjaan jalan tersebut ada di kawasan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dua terdakwa yang terjerat dalam kasus ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (26/9/2023) siang tadi.
Pada kursi pesakitan, dua terdakwa yakni Arie Sunanda yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kukar tahun 2020. Dan terdakwa kedua Syahranie sebagai Penyedia barang atau Kontraktor yang juga sebagai Dirut PT BAG.
Data dihimpun media ini, kedua terdakwa masuk di persidangan dengan dua nomor perkara berbeda. Pertama, tersangka Syahranie tercatat dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr pada Rabu (20/9/2023) kemarin. Sedangkan terdakwa Arie Sunanda diketahui tercatat dengan nomor perkara 49/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.
Dari http://sipp.pn-samarinda.go.id/detil_perkara, jadwal sidang pertama Syahranie diagendakan pada hari Selasa (26/9/2023) saat ini. Sedangkan Arie Sunanda pada Rabu (27/9/2023) esok hari. Namun terpantau, pada hari ini kedua terdakwa telah menjalani persidangan awal mereka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.