Dilansir dari Bangkok Post, pada Kamis lalu, pihak kepolisian telah meminta keterangan 8 saksi tambahan terkait kasus meninggalnya Tangmo Nida itu.
Namun, dari keterangan Letjen Pol Jirapat Phumjit, komisaris Kepolisian Daerah 1, polisi belum bisa memastikan kelalaian siapa yang menyebabkan aktris tersebut meninggal dunia.
"Sejauh ini tidak ada teori yang dikesampingkan, apakah itu kecelakaan atau ada hal lain di balik insiden itu ... kami bertujuan untuk membuat [penyelidikan] selengkap mungkin dengan bantuan bukti forensik," katanya.
Di antara para saksi yang diperiksa pada hari Kamis adalah Surattanavee "Bow TK" Suviporn, teman Tangmo dan manajernya, kata Letnan Jenderal Pol Jirapat.
Total 29 saksi termasuk empat dari lima orang yang menemani Tangmo di atas kapal kini telah dimintai keterangan
"Hanya dua orang di speedboat yang telah didakwa sejauh ini," ujarnya.
Kedua orang itu adalah Tanupat dan Phaiboon telah didakwa mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian.
Menurut penyelidikan awal, Phaiboon sedang mengoperasikan speedboat ketika Tangmo jatuh ke laut, kata Letnan Jenderal Pol Jirapat.
Analisis catatan GPS membuat para penyelidik percaya bahwa aktris itu jatuh ke laut antara pukul 22:29 dan 22:34 waktu setempat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)