Hukum
Sedang tren

Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs Tegas Tolak Mediasi dengan Jokowi

POJOKNEGERI.COM – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir.

Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan terkait agar kasus ini dapat terselesaikan lewat mediasi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengklaim ide mediasi itu merupakan pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11).

Jimly mengatakan usulan mediasi itu dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.

“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau ga mereka mediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak di mediasi,” ujarnya.

Namun usulan ini mendapat penolakan dari tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), dan  Rismon Hasiholan Sianipar.

Hal itu sebagaimana penyampaian kuasa hukum Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin. Kliennya menilai apa yang di lakukan Jokowi merupakan perbuatan pidana sehingga tidak pantas untuk diselesaikan lewat mediasi.

Tolak Reformasi Polri Ikut Campur

Ia juga menolak Komisi Percepatan Reformasi Polri jika ikut melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ahmad juga meminta agar kasus hukum itu tidak diseret ke ranah politik.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/11).

Ia lantas meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi kerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi para kliennya.

Ahmad mencontohkan salah satu sikap yang dianggap tidak profesional karena penyidikan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu Jokowi dihentikan.

Sementara itu, kata dia, laporan yang dibuat Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan bahkan hingga membuat kliennya menjadi tersangka.

“Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” tuturnya.

Di sisi lain, Ahmad meragukan mediasi antara Jokowi dan kliennya dapat terjadi. Sebab, dalam beberapa gugatan dengan agenda mediasi yang digelar di sejumlah pengadilan, Jokowi tak pernah hadir.

“Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” kata dia.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini terkait tudingan Ijazah palsu.

Penetapan ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (7/11/ 2025)

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.

Dua Klaster Tersangka

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran hukum yang dilakukan. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni:

Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Kelima tersangka dalam klaster pertama dijerat dengan sejumlah pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yaitu Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang:

Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Mereka dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 UU ITE.

Laporan Langsung dari Jokowi

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, Jokowi menuding sejumlah individu telah menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baiknya dengan menyebarkan isu bahwa ijazah pendidikan yang dimilikinya adalah palsu.

Total terdapat enam laporan polisi yang diusut oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Salah satu laporan berasal langsung dari Presiden Jokowi, sementara lima lainnya berasal dari pihak lain. Dari enam laporan tersebut, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Dalam laporan yang diajukan Jokowi, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.

Setelah gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana sehingga laporan tersebut naik ke tahap penyidikan.

(*)

Back to top button