POJOKNEGERI.COM - Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan hingga kini masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui,Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Dalam mengsut kasus ini, KPK telah mengantongi bukti awal terkait adanya dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
"Ada dugaan ke sana," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7).
Lebih lanjut ia menjelaskan peluang membuka penyidikan obstruction of justice dalam kasus Harun itu bersumber dari pemeriksaan saksi atas nama Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri beberapa waktu lalu.