Selain jumlah transaksi dan modus penjemputan paket ganja, Rido Dolly Kristian juga menerangkan hasil penyidikan diketahui kalau Pedian Mahmud baru kali ini terjerat kasus pidana.
"Kalau dari pemeriksaan baru ini ya. Sebelumnya belum pernah ada kasus," kata Rido.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik Satreskoba Polresta Samarinda juga terus mendalami sebaran ganja yang diedar pelaku beserta komunitas marijuana.
"Peredarannya ke mana saja masih kami dalami juga. Cuman biasanya penjualan itu dilakukan di lingkaran mereka-mereka saja," kata Rido.
"Terkait komunitas marijuana itu juga masib kami dalami itu siapa (anggota komunitas marijuana) dan bagaimana. Tapi kita tidak bisa beber karena masih dalam penyidikan internal," tambahnya.
Terakhir, Kasat Reskoba Polresta Samarinda itu juga berpesan agar peran sangat diperlukan guna bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tepian.