Adanya pihak korporasi dalam kasus ini juga membuat Burhanuddin telah memerintahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung terkait pemidanaan terhadap korporasi.
"Kemudian untuk korporasi, sangat mungkin itu (pemulihan kerugian negara). Sangat mungkin untuk korporasi. Dan saya sudah perintahkan pada Jampidsus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut pihaknya masih terus mengusut korporasi lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng sawit. Selama menemukan cukup bukti, dia mengatakan akan melakukan penindakan.
"Kalau tadi bicara tentang kenapa cuma ini (pihak korporasi yang ditetapkan tersangka), kalau semua pun kami tidak akan membedakan. Kalau cukup bukti, ada informasi, dan ada fakta, kami akan lakukan," tegasnya.
Lantas untuk pola kongkalikong itu, polanya pun sudah diinformasikan.
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
(redaksi)