POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur medio 2016 kembali dilanjutkan Kejaksaan Negeri, Samarinda.
Perkembangan terbaru, Beskal Kota Tepian resmi melakukan penahan terhadap NS, eks Bendahara KONI Samarinda yang beberapa waktu sebelumnya sudah lebih dulu berstatus tersangka.
“Jaksa penuntut umum (JPU) seksi tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan penahanan tingkat penuntutan terhadap mantan Bendahara KONI Samarinda,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu (3/7/2024).
Terhadap tersangka, lanjut Erfandy, kini telah dilakukan Penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024 – 22 Juli 2024.
“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serta Tersangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih,” bebernya.
Dirincikannya, tersangka NS ditahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda kepada KONI medio 2016 silam. Tersangka diduga melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan tersangka selaku Bendahara Umum KONI Kota Samarinda Tahun 2016 yang telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
“Sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.2.633.602.715 (dua milyar enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua ribu tujuh ratus lima belas rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kota Samarinda oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor : PE.03.03/SR-436/PW17/5/2023 tanggal 13 Maret 2023,” jelasnya.
Diketahui bahwa dalam perkara ini, perbuatan Tersangka diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(tim redaksi)