Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik ke Penyidikan

00:00 / 04:32 1×
Penyanyi Betrand Peto Putra Onsu
Penyanyi Betrand Peto Putra Onsu Foto: Dok. Pojoknegeri
Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

POJOKNEGERI.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto Putra Onsu belum mencapai titik akhir.

Meski Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, kepolisian masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan perkembangan status hukum terlapor.

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif

Penyidik kini fokus mendalami sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, hingga percakapan melalui media sosial.

Seluruh bukti tersebut akan dicocokkan dengan keterangan korban, saksi, dan pihak terlapor.

Polisi Belum Tentukan Status Hukum Terlapor

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso menjelaskan, penyidik telah resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026.

“Perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP,” kata Onkoseno pada Jumat (30/10).

Meski proses hukum telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum mengambil keputusan akhir terkait status hukum Betrand Peto. Penyidik masih harus memastikan kecukupan bukti sebelum menentukan langkah berikutnya.

Empat Jenis Bukti Masuk Pendalaman Penyidik

Untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

“Penyidik juga telah mengamankan dan mendalami sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, serta percakapan melalui media sosial,” ungkapnya.

Keberadaan bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi akan menggunakannya untuk menguji kesesuaian antara kronologi kejadian dan keterangan masing-masing pihak.

Korban, Saksi, dan Terlapor Akan Diperiksa Kembali

Onkoseno menambahkan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi pembuktian dalam perkara ini.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian,” urai Onkoseno.

“Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ia menegaskan.

Berawal dari Laporan Perempuan Berusia 26 Tahun

Kasus ini bermula dari laporan perempuan berinisial ANW (26) pada 12 September. Ia melaporkan dugaan pelecehan dan kekerasan fisik yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari.

Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami pelecehan setelah tangannya tiba-tiba ditarik oleh terlapor saat berada di depan pintu toilet.

Pelapor juga menyertakan hasil visum yang memperlihatkan bekas luka lebam pada bagian wajah dan leher sebagai bukti dugaan kekerasan fisik yang dialaminya.

(*)

Advertisement
Ruang Iklan 300 × 250 px / Responsif
Pojoknegeri
Redaksi Pojoknegeri

Tim redaksi Pojoknegeri menyajikan berita independen dan berimbang untuk Indonesia.

Lihat Semua Artikel
Bagikan berita ini: Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram