Nama-nama yang terseret itu pun menyasar ke kalangan elite partai hingga eks walikota dan bupati.
AKP Robin merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersandung kasus suap.
Sidang perdana untuk AKP Robin itu akan digelar pada 13 September lalu.
Dalam persiapan sidang, hal yang mencuat adalah perihal deskripsi dakwaan.
Petikan deskripsi dakwaan itu sudah muncul di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di surat dakwaan, tercantum bahwa ada penerimaan suap yang didapatkan AKP Robin dari beberapa orang.
Jumlah totalnya adalah Rp 11,5 miliar.
Nah, di nama-nama itulah, tercantum sejumlah orang yang masuk dalam kalangan elite partai, eks walikota hingga eks bupati.
Untuk kalangan elite partai, yakni politisi Golkar Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin disebut dalam deskripsi dakwaan itu, yang mengirimkan dana lebih dari Rp 3 miliar.
"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," demikian deksripsi dakwaan seperti dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).