Adapun pembayaran piutang yang twlah terbayarkan ada Rp 8,8 Miliar dan telah dilaporkan ke KPK per bulan Mei.
Di luar dari penunggakan PBB, ada 29 piutang pajak daerah karena pandemi mempengaruhi tingkat pendapatan perusahaan sehingga dilakukan penundaan pembayaran yang tercatat di sistem sebagai piutang.
"Banyak wajib pajak menyampaikan minta keringanan pajak daerah karena katanya cash flow terganggu di biaya opraesiaoanl usaha," katanya.
Lanjut Haemusri secara pihaknya melakukan relaksasi terkait pajak daerah dengan penundaan pembayaran khusus sektor Hotel, hiburan, parkir, dan restoran.
Tahun ini rencana pihaknya melakukan relaksasi wajib pajak, penghapusan denda terhadap wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Ia berharap ke depannya masyarakat dapat sadar bahwa pajak itu merupakan titipan seluruh masyarakat kota Balikpapan untuk memberikan kontribusi kepada Kota Balikpapan.
(*)