Hal ini dapatkan respon dari KPK yang mengingatkan agar untuk transparasi, penyaluran bantuan sosial dapat disampaikan kepada KPK.
Hal itu dikemukakan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
"Sebagai bentuk transparansi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial kemudian dapat disampaikan kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada awak media, Rabu (8/12/2021).
Kemudian juga diimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat negara. Pasalnya, sudah menjadi tanggung jawab pejabat negara dalam melayani masyarakat.
"Pertama, sebagai dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah," kata Ipi.
"Karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pegawai negeri/penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," lanjutnya lagi.
Selanjutnya, Ipi mengatakan gratifikasi berupa makanan atau minuman dapat disalurkan menjadi bantuan sosial, selain dapat ditolak.
"Kedua, kami sampaikan juga bahwa berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dalam hal objek gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, maka objek gratifikasi tersebut dapat ditolak untuk dikembalikan kepada pemberi atau jika tidak dapat ditolak maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial," ujarnya.