"Ketua eksekutifnya adalah tokoh yang sangat kredibel: Makarim Wibisono," kata Mahfud.
Makarim Wibisono adalah profesor yang juga diplomat Indonesia. Dia pernah menjabat Duta Besar RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta pernah dipercaya sebagai Ketua Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (UN ECOSOC).
Dia berlatar belakang pendidikan di UGM, John Hopkins University, hingga Ohio State University. Dia juga mengajar di Universitas Pertahanan.
Keppres Jokowi soal Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah menuai penolakan dari koalisi masyarakat sipil, termasuk korban pelanggaran HAM berat. Soalnya, mereka tidak setuju dengan penyelesaian kasus HAM lewat cara 'di luar persidangan' atau 'non-yudisial'.
Penyelesaian kasus HAM haruslah lewat cara persidangan atau yudisial. Namun, Mahfud menjamin cara yudisial tidak ditinggalkan.
"Jalur yudisial kan terus jalan. Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu harus ditempuh dengan dua jalan secara paralel, yaitu melalui judisial dan melalui non-yudisial," tutur Mahfud.
(redaksi)