POJOKNEGERI.COM - Pihak kepolisian di Polda Kaltim tegas perihal kasus oknum polisi yang lakukan penganiayaan kepada wanita pemandu karaoke di Balikpapan.
Bahkan, jika terbukti bersalah, maka hukuman Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada oknum polisi berpangkat Bripda itu.
Demikian disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo saat diwawancara awak media di Balikpapan pada Rabu (5/1/2022).
"Kapolda sudah tegas, dari Kapolri tegas kepada jajaran. Kepada setiap anggota yang melakukan pidana terikat dengan peradilan pidana umum. Kasus penganiayaan ini akan diproses dengan pidana umum. Terkait putusan bagaimana, kalau itu menunjang untuk sidang kode etik guna PTDH akan di-PTDH. Karena pak Kapolda tidak ada tolenransi untuk hal seperti itu," ucap Yusuf.
Oknum polisi itu diketahui saat ini sudah ditahan, tak berselang lama usai adanya laporan masuk di Polresta Balikpapan.
Laporan masuk itu tertanggal 1 Januari 2022.
"Setelah kejadian tanggal 1 Januari jam 7 pagi langsung diamankan, sambil menunggu penetapan tersangka. Penetapan tersangkanya kalau tidak salah hari ini (Rabu 5 Januari 2021) oleh Polresta Balikpapan, dan akan dilimpahkan untuk ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu oknum yang bertugas di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melakukan kekerasan fisik kepada seorang wanita di Kota Balikpapan.
Kejadian oknum polisi aniaya wanita itu pun sudah diberitakan di beberapa media.
Tim redaksi himpun informasi perihal hal itu.
1. Sosok wanita itu adalah pemandu karaoke
AM (31) seorang wanita yang merupakan pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan di Kota Balikpapan ini harus babak belur di area wajah dan tubuhnya.
Informasi dihimpun, kronologis kejadiannya terjadi di indekos korban yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Klandasan Ilir Balikpapan Kota pada Sabtu (1/1/2022) pagi pukul 07.00 Wita.
Saat itu korban baru saja tiba di indekosnya setelah bekerja menjadi pemandu karaoke.
Alih-alih menyambut dengan baik, pelaku malah langsung menganiaya korban, diduga pelaku cemburu terhadap korban.
2. Wajah AM memar
Dari wajah, mata, hingga tubuh AM pun memar dan bengkak akibat pukulan keras dari pelaku tersebut.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo, mengonfirmasi kejadian bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tersebut merupakan masalah pribadi antar kedua belah pihak.
"Kejadian di indekos bukan di Tempat Hiburan Malam (THM) di kosan perempuan, tidak ada tugas dinas dan murni tindakan pribadi," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo.
3. Pelaku sudah diamankan
Ia mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Polda Kaltim.
Kejadian ini juga menjadi perhatian agar personil jajaran Polda Kaltim agar selalu melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
"Sudah ditangani Polresta Balikpapan untuk oknumnya ditangani Propam Polda Kaltim, pelaku sudah diamankan di sel Polda Kaltim," ujarnya.
Saat ini korban masih mengalami trauma dan ketakutan pasca penganiayaan tersebut, sehingga media ini belum dapat menghubungi korban.
4. Oknum polisi itu berpangkat Bripda
Terungkap kemudian bahwa oknum polisi lakukan penganiayaan kepada wanita itu berpangkat Bripda.
Kemudian inisial polisi yang lakukan penganiayaan kepada wanita itu adalah RZ.
RZ kini telah diamankan pihak Propam Polda Kaltim.
5. Kapolda perintahkan disel dan diproses
Pihak dari kepolisian, yakni Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan bahwa RZ telah diamankan.
"Setelah kejadian, langsung diamankan oleh personel kita dari Propam Polda. Langsung diperintahkan Bapak Kapolda untuk diamankan di sel dan diproses," katanya.
Meski demikian belum diketahui, motif pasti dari RZ untuk melakukan penganiayaan kepada wanita itu.
(redaksi)